- 29 Mei 2023
- Posted by: DM Admin
- Category: Mobil Listrik
Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah menetapkan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan listrik berbasis baterai 0 persen.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 6/2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Mengacu Permendagri tersebut, seluruh jenis kendaraan listrik berbasis baterai dibebaskan dari tarif PKB maupun BBNKB.
Pada ayat 1 pasal 10 Permendagri No. 6/2023 disebutkan, “Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan 0 persen dari dasar pengenaan PKB.”
Selanjutnya, “Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.” Namun, untuk pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis baterai tersebut tidak termasuk kendaraan hasil konversi. Hal itu termaktub dalam ayat 3 pasal 10. Penjelasan dasar pengenaan BBNKB dan PKB menurut beleid itu yakni, untuk PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang mengacu pada Harga Pasar Umum pada pekan pertama Desember 2022. Khusus PKB, dasar pengenaan itu dikalikan dengan unsur bobot koefisien sesuai dengan potensi kerusakan jalan maupun pencemaran lingkungan.
Namun, untuk pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis baterai tersebut tidak termasuk kendaraan hasil konversi. Hal itu termaktub dalam ayat 3 pasal 10.
Penjelasan dasar pengenaan BBNKB dan PKB menurut beleid itu yakni, untuk PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang mengacu pada Harga Pasar Umum pada pekan pertama Desember 2022. Khusus PKB, dasar pengenaan itu dikalikan dengan unsur bobot koefisien sesuai dengan potensi kerusakan jalan maupun pencemaran lingkungan.
Lebih jauh, untuk BBNKB, dihitung dari NJKB diperoleh dari harga kosong sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun PKB.
Peraturan inipun menggantikan beleid sebelumnya yaitu Permendagri No. 82/2022. Dalam peraturan itu, kendaraan listrik masih dikenakan tarif PKB maupun BBNKB.
Pada ayat 1 pasal 11, disebutkan PKB kendaraan listrik paling tinggi dikenakan 10 persen dari dasar pengenaan PKB. Hal sama juga diterapkan untuk pengenaan BBNKB.
Sumber : https://otomotif.bisnis.com/read/20230529/46/1660280/sah-pkb-dan-bbnkb-mobil-listrik-0-persen.